3 Remaja yang Cekoki Miras ke Kucing Divonis 2 Bulan Penjara! Ini Putusan PN Padang

  • 8 bulan yang lalu
PADANG, KOMPAS.TV - Sempat diskors dua kali, sidang putusan tindak kejahatan penganiaya hewan yang mencekoki kucing dengan miras, digelar di Pengadialan Negeri Padang, Kamis (7/9) sore.

Dalam sidang tindak pidana ringan ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada tiga terdakwa.

Meski demikian, vonis dua bulan penjara ini diputuskan dengan ketentuan tidak perlu dijalani.

Penahanan baru diberlakukan apabila dalam kurun waktu empat bulan ke depan, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana lainnya.

Dalam kasus ini, hakim menilai permintaan maaf secara lisan maupun tulisan yang telah dilakukan para terdakwa, menjadi hal yang meringankan mereka.

Baca Juga Viral Kasus Cekoki Miras ke Kucing, 3 Remaja Asal Padang Jadi Tersangka! di https://www.kompas.tv/video/440734/viral-kasus-cekoki-miras-ke-kucing-3-remaja-asal-padang-jadi-tersangka

Sebelumnya, ramai di media sosial, aksi tak terpuji tiga remaja perempuan mencekoki kucing dengan minuman keras.

Peristiwa yang terjadi di sebuah rumah indekos di kawasan Gurun Laweh ini memicu kecaman dari komunitas peduli kucing di Padang, Sumatera Barat.

Hingga akhirnya para pelaku pun memnta maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa.

Para pelaku juga akan menanggung biaya perawatan kucing di dokter hewan.

#kucingmiras #pnpadang #kekerasanhewan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/441724/3-remaja-yang-cekoki-miras-ke-kucing-divonis-2-bulan-penjara-ini-putusan-pn-padang

Dianjurkan