Catat! Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi akan Kena Tilang Mulai 26 Agustus 2023

  • 9 months ago

Mulai 26 Agustus 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi yang diberlakukan sebesar Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua, dan Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat.

 

Kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara di ibukota. Kini, Polda Metro Jaya juga sedang mencari lokasi untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan arus lalu lintas

 

Kontributor: Rani Stones Sanjaya 

Produser: Kristo Suryokusumo

Recommended