Dua Petinggi Perusahaan Al-Zaytun dan 8 Saksi yang Sempat Mangkir Akan Kembali Dipanggil Polisi

  • 9 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua petinggi PT Samudera Biru Mangun Kencana akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang oleh pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan dua saksi hari ini (28/07) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.

Mereka adalah AFA yang merupakan Komisaris dan MYR sebagai Komisaris Utama PT Samudera Biru Mangun Kencana.

Perusahaan ini merupakan perusahaan agrikultur dan perikanan naungan Al-Zaytun.

Baca Juga Penjelasan Polri soal Audit Penggunaan Dana Bos dan Zakat Ponpes Al-Zaytun di https://www.kompas.tv/video/429135/penjelasan-polri-soal-audit-penggunaan-dana-bos-dan-zakat-ponpes-al-zaytun

Dari laman webnya, perusahaan yang bermarkas di Indramayu ini, mengerjakan beberapa proyek termasuk usaha kayu dan galangan kapal yang disegel Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Bareskrim Polri memastikan dua anak Panji Gumilang mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan 8 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana Ponpes Al Zaytun kemarin.

Selain kedua anak Panji Gumilang, 6 saksi lain yang merupakan pengurus Yayasan Al-Zaytun, juga mangkir.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan delapan saksi itu Jumat hari ini (28/07).

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429663/dua-petinggi-perusahaan-al-zaytun-dan-8-saksi-yang-sempat-mangkir-akan-kembali-dipanggil-polisi

Dianjurkan