Heboh Jual Beli Kuota Haji, Harganya dari Rp75 Juta Sampai Rp 100 Juta

  • 10 bulan yang lalu
Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dituding telah melakukan praktik jual beli kuota haji di daerah itu.

Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang warga yang enggan dibeberkan namanya menceritakan hal tersebut.

Menurut pengakuan warga yang berkomunikasi soal ini adalah pendamping haji, harganya Rp75 juta sampai Rp100 juta.

Individu tersebut mengklaim bisa memberangkatkan calon haji dengan menggantikan calon haji yang tidak berhasil berangkat dengan syarat membayar uang sebesar Rp70 juta.

Calon haji yang seringkali dikunjungi oleh individu ini umumnya adalah warga yang baru mendaftar untuk menunaikan ibadah haji.

Warga Kabupaten Pamekasan itu mengatakan, setiap tahunnya, ada warga yang sudah dijadwal berangkat haji, dan beberapa dari mereka yang dijadwal ini gagal berangkat karena berbagai macam halangan.

“Nah, akhirnya, kan, kuota ini kosong, seharusnya dibagikan ke nomor di bawahnya, namun justru dijual, yang ke saya ini melalui pendamping haji seharga Rp75 juta,” bebernya.

Menanggapi tudingan itu, Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur Mawardi angkat bicara merespons.

Mawardi membantah institusinya melakukan praktik jual kuota haji pada sejumlah jemaah calon haji di wilayah itu.

Dia menjelaskan mekanisme yang digunakan Kemenag dari pusat hingga ke daerah saat ini menggunakan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Dengan Siskohat, calon haji yang gagal berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah akan diganti secara otomatis dengan calon haji lainnya yang berada di nomor urut berikutnya.

Selain itu, jemaah calon haji juga bisa digantikan oleh ahli warisnya apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

Hal itu akan dibuktikan identitas diri sang calon pengganti, seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan surat kematian. “Kalau tidak membuktikan, tentu tidak bisa,” katanya.

Dengan adanya mekanisme tersebut, katanya, praktik yang berada di luar ketentuan regulasi terkait pemberangkatan calon haji tidak mungkin dilakukan oleh Kemenag Pamekasan.

Mawardi menyampaikan pernyataannya ini untuk menanggapi kabar yang beredar luas di Pamekasan mengenai pengakuan sejumlah calon haji yang dikunjungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas dari Kantor Kemenag Pamekasan.

Pernyataan Mawardi itu menanggapi kabar yang beredar luas di Pamekasan tentang pengakuan sejumlah calon haji yang didatangi oknum yang mengaku petugas dari Kemenag Pamekasan.

Konon oknum itu mengaku bisa memberangkatkan calon haji tersebut, menggantikan calon haji yang gagal berangkat dengan syarat membayar uang sebesar Rp 70 juta.

Calon haji yang banyak didatangi oknum ini umumnya merupakan warga yang baru mendaftar untuk menunaikan ibadah haji.

...

Dianjurkan