Digugat Kepala Ponpes Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang

  • 10 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Panji Gumilang telah mencabut gugatan perdata Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.

Setelah mencabut gugatan ke Mahfud MD, pihak Panji Gumilang ternyata juga melayangkan gugatan ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata Rp5 triliun pada Menko Pohukam, Mahfud MD.

Pihak Panji Gumilang menyatakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dicabut, karena menilai Mahfud sebagai sosok yang baik. Alasan lain, karena baik Panji maupun Mahfud, sama sama Alumni HMI.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, sempat menyebut gugatan Panji Gumilang, hanya masalah kecil. Mahfud justru mengingatkan soal dugaan tindak pidana yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

Setelah mencabut gugatan pada Mahfud MD, pihak Panji Gumilang ternyata juga melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, karena pernyataannya yang dianggap merugikan Panji Gumilang.

Menanggapi gugatan Panji Gumilang itu, Ridwan Kamil juga menyatakan siap menjalani proses hukum tersebut.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/428104/digugat-kepala-ponpes-al-zaytun-ridwan-kamil-siap-hadapi-gugatan-panji-gumilang

Dianjurkan