Gagal Zonasi PPDB Meski Satu Kecamatan, Terkuburnya Mimpi Pelajar Surade Sukabumi

  • 10 bulan yang lalu
Chika Nadila Ramdhani (15 tahun) harus mengubur mimpinya untuk bersekolah di SMA Negeri 1 Surade. Pelajar lulusan MTs Negeri 2 Sukabumi di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, ini tidak lolos jalur prestasi dan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2023.

Chika awalnya didaftarkan kolektif oleh MTs Negeri 2 Sukabumi ke SMA Negeri 1 Surade melalui jalur prestasi, namun tidak lolos. Dia lalu berinisiatif mendaftar ke sekolah yang sama lewat jalur zonasi, tetapi juga gagal. Chika tinggal bersama ibunya di Kampung Tegallegok RT 11/03 Desa Buniwangi, Kecamatan Surade.

Ayah Chika, Yudhi Taufik Ismail, mengatakan tempat tinggal anaknya di Kampung Tegallegok RT 11/03 Desa Buniwangi berjarak sekitar 5 kilometer dari SMA Negeri 1 Surade yang berlokasi di Kampung Sirnajaya, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade.

Yudhi merasakan kekecewaan dari Chika lantaran tidak lolos masuk ke SMA Negeri 1 Surade, Sekolah yang dia inginkan.

Yudhi menyebut anaknya tersingkir menjadi siswi SMA Negeri 1 Surade oleh pelajar lain yang beralamat di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, pelajar tersebut bertempat tinggal sekitar 10 kilometer dari SMA Negeri 1 Surade. Secara perhitungan jarak dalam jalur zonasi, seharusnya Chika yang dinyatakan lolos.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Yudhi, pelajar itu mendaftar ke SMA Negeri 1 Surade menggunakan domisili lain yakni atas nama warga Kampung Cisaat, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade. Alamat ini diketahui hanya berjarak kurang lebih 3 kilometer dari letak SMA Negeri 1 Surade.

Yudhi menduga ada permainan dalam PPDB 2023 SMA Negeri 1 Surade ini.

Humas MTs Negeri 2 Sukabumi Jenal Rohmat mengatakan pelajar yang lolos ke SMA Negeri 1 Surade itu ketika daftar ke MTs Negeri 2 tiga tahun lalu, menggunakan kartu keluarga di Kampung Warung Waru RT 53/12 Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap. Sementara saat mendaftar ke SMA Negeri 1 Surade, pelajar ini mendaftar mandiri dengan alamat lain.

Jenal mengungkapkan pelajar tersebut menggunakan domisili Kampung Cisaat, Desa Gunungsungging, yang dibuat pada Mei atau Juni 2023 untuk mendaftar ke SMAN 1 Surade. Data ini diketahui Jenal berdasarkan pengecekannya pada sistem PPDB online.

Panitia PPDB SMA Negeri 1 Surade Sugeng Nuryanto membenarkan siswa yang lolos itu menggunakan domisili Desa Gunungsungging. Sugeng berdalih pelajar tersebut lolos selama mengirimkan persyaratan lengkap seperti KK, surat domisili ditandatangani kepala desa, dan surat pernyataan tidak keberatan dari pihak yang ditumpangi.

Sugeng mengaku tidak memiliki kapasitas untuk mengecek keaslian dokumen kependudukan pelajar tersebut. Pihaknya hanya menerima persyaratan pendaftaran kemudian memasukkannya pada sistem PPDB.

Dianjurkan