Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK: Andhi Pramono Terima Uang Rp28 Miliar dan Menjadi Broker Pengusaha
  • 10 bulan yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir. Gratifikasi diterima antara tahun 2012 sampai 2022.
Dianjurkan