Begini Terungkapnya Dugaan Pungli 4 Miliar di Rutan KPK | ROSI

  • 10 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho menuturkan kronologi terungkapnya dugaan transaksi pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK.

Albertina mengatakan kasus pungli terhadap para tahanan di rutan KPK murni temuan dewas dan bukan dari adanya pengaduan. Awalnya, kasus ini terungkap dari pertanyaan iseng untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik petugas rutan soal apakah ada permintaan uang pada tahanan.

Dari situlah terbongkar bahwa ada pemerasan untuk memberikan sejumlah uang. Maka, ada dua kasus berbeda yakni soal pelecehan seksual kepada istri tahanan oleh petugas rutan berinisial M serta kasus dugaan pungli. Dewas telah melaporkan kasus ini ke pimpinan KPK.

Albertina Ho mengatakan Dewas tidak memiliki kewenangan untuk memproses petugas yang melecehkan istri tahanan KPK. Namun sebagai srikandi hukum, Albertina menegaskan seharusnya hal ini bisa diproses melalui jalur pidana.

Saat ini pelaku sudah dijatuhi sanksi sedang dan meminta maaf kepada korban. Dalam peraturan Dewan Pengawas yang baru dan telah disesuaikan, ASN yang melanggar etik hanya bisa dijatuhi sanksi moral berupa permintaan maaf.

Menurut Albertina, Dewas tidak memiliki kewenangan untuk memproses secara disiplin, sebab itu merupakan kewenangan inspektorat. Kemudian, inspektorat yang akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai peraturan melalui jalur disiplin.

Selengkapnya simak dalam ROSI eps. Dari Kasus Dugaan Pungli hingga Pelecehan Seksual Istri Tahanan KPK, Dewas Buka Suara. Saksikan di kanal Youtube KompasTV.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/421672/begini-terungkapnya-dugaan-pungli-4-miliar-di-rutan-kpk-rosi

Dianjurkan