Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar Terkait Proyek di Papua

  • 11 months ago

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi. Uang yang diterima terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp45,8 miliar.

 

Dakwaan disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar, Senin (19/6/2023). Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama Kadis PU Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya. Terlibat pula Kadis PUPR 2018-2021, Gerius One Yoman.

 

Suap diterima Lukas Enembe dari sejumlah pengusaha. 

 

Reporter: Arie Dwi Satrio

Produser: B.Lilia Nova

Recommended