Buang Kotoran Manusia ke Rumah Tetangga, Masriah Dihukum 1 Bulan Penjara

  • 11 months ago

Masriah, pelaku buang kotoran dan air kencing manusia ke rumah tetangga sendiri dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Meski divonis 1 bulan penjara, tidak tampak ada penyesalan dari raut muka pelaku akibat perbuatannya tersebut.

 

Masriah didakwa melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah. Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku tidak puas atas putusan tersebut.

 

Kontributor: Pramono Putra 

Produser: Kristo Suryokusumo

Recommended