Penghuni Taman Malibu Indah Gugat Pengelola Perumahan

  • tahun lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Penghuni perumahan Taman Malibu Indah menggugat pengelola perumahan tersebut karena dinilai tidak menepati janji dalam pembangunan fasilitas perumahan.

Dalam sidang beragendakan penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Medan, hakim menerima kesimpulan dari tergugat dan penggugat.

Hakim kemudian menunda persidangan 2 pekan ke depan, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam gugatannya, warga meminta pengelola perumahan menyerahkan pembangunan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Medan.

Hal ini dilakukan karena pengelola tidak menepati janji sesuai kesepakatan jual beli unit rumah.

Pihak kuasa hukum penggugat mengungkapkan, permintaan warga ini sudah sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman. (*)

#warga #gugat #pengelola #perumahan #pengadilannegeri #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410324/penghuni-taman-malibu-indah-gugat-pengelola-perumahan

Dianjurkan