Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak

  • last year

Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap pemuda berinisial AA akibat melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

 

Aksi tersebut dilakukan di perkebunan kelapa sawit di Muntok, Bangka Barat. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang ia alami ke ibunya.

 

Atas perbuatannya tersebut, AA terancam kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Kontributor: Rizki Ramadhani 

Produser: Kristo Suryokusumo

Recommended