Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp65 Miliar

  • last year

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan 45,38 kg narkoba jenis sabu dan 24.874 butir esktasi senilai Rp65 miliar

 

Barang bukti ini disita saat kepolisian melakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku yang merupakan jaringan narkoba internasional. Barbuk dimusnahkan setelah polisi melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejari Jambi.

 

Para pelaku terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara hingga hukuman mati

 

Kontributor: Adrianus Susandra