Polisi Jelaskan Duduk Perkara Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Warga Muhammadiyah Hingga Jadi Tersangka

  • tahun lalu
Polisi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian dan ancaman kekerasan melalui media elektronik kepada warga Muhammadiyah.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, AP Hasanuddin ditangkap petugas saat di kediamannya, wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Diketahui, dalam kasus ini, AP Hasanuddin menuliskan komentar yang tidak pantas dalam kolom komentar akun Facebook Ahmad Fauzan pada postingan akun Thomas Djamaluddin yang juga meruoakan peneliti Brin.





#APhasanuddin #penelitibrin #muhammadiyah

Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2023/05/01/131250/polisi-jelaskan-duduk-perkara-ujaran-kebencian-peneliti-brin-ke-warga-muhammadiyah-hingga-jadi-tersangka

Video Editor: /Zay
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan