Kasus Mario Dandy Jilid II, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa
  • 11 bulan yang lalu
Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan (AH) terseret kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Kasus ini viral usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.

Dalam rekaman video itu terlihat Ken sudah babak belur pada bagian wajah dengan posisi ditindih oleh AH. Meski sudah tak berdaya , AH terus melakukan pukulan ke arah wajah dan tubuh korban. Terlihat pula beberapa orang yang melihat aksi penganiayaan tersebut, termasuk ayah AH, Achiruddin yang hanya diam saja. Bahkan terlihat Achiruddin menghalangi seorang pemuda yang ingin melerai penganiayaan itu.

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Sumut. Polisi sebut pesan chat menjadi salah satu pemicunya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan, korban Ken Admiral awalnya berkomunikasi dengan Aditya Hasibuan alias AH via pesan chat.

"Pelapor (Ken) menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman dari pelapor atas nama J," kata Sumaryono kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (25/4/2023).

Perbincangan di antara keduanya berujung pada pemukulan dan perusakan mobil korban. "Pada tanggal 21 desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya di SPBU Medan saat itu AH menyuruh Ken berhenti di mobil kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Kenapa dilakukan ini karena berdasarkan hasil chat antara AH dan Ken," ujar Sumaryono.

Pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah AH dengan tujuan menanyakan perihal pemukulan dan mobil yang dirusak.

Saat itulah, kata Sumaryono terjadi penganiayaan. Kejadian itu diabadikan dalam rekaman video dan viral di media sosial.

"Terjadi penganiayaan sebagaimana di viral kan tersebut," ujarnya

Berdasarkan hasil laporan korban, Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Dari laporan ini, kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata Sumaryono

"Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.

Sumber: poptren.suara.com
Video Editor: Safrudin
Dianjurkan