Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Begini Tanggapan Ayah Brigadir Yosua!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Saat membacakan memori banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Sehingga hakim membenarkan vonis hukuman mati yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Tak hanya sidang putusan banding Ferdy Sambo yang dibacakan, tetapi juga putusan banding untuk sang istri Putri Candrawati, mantan ajudannya Ricky dan sopir pribadinya Kuat Ma'ruf, dibacakan hari ini.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa kepada Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga [TOP 3 NEWS] Sambo Tetap Dihukum Mati, Jaksa Tolak Pledoi Dody, Wanita Ngamuk di DPR di https://www.kompas.tv/article/397542/top-3-news-sambo-tetap-dihukum-mati-jaksa-tolak-pledoi-dody-wanita-ngamuk-di-dpr



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397558/ferdy-sambo-tetap-dihukum-mati-begini-tanggapan-ayah-brigadir-yosua

Dianjurkan