3 Pembalak Liar yang Curi Kayu Sonokeling dari Taman Hutan Raya Pesawaran Lampung Diringkus Polisi

  • tahun lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV 3 pelaku pembalak liar yang mencuri kayu jenis sonokeling dari Taman Hutan Raya (TAHURA) Wan Abdurrahman, Kabupaten Pesawaran Lampung berhasil diringkus polisi.

Dari tangan ketiga pelaku berinisial MRN, SYT dan WHY ditemukan barang bukti sebanyak 32 batang kayu sonokeling siap jual serta 1 unit mobil pengangkutnya.

Baca Juga Ketua FKPP Bantah Adanya Pondok Pesantren Fiktif Penerima Bantuan di https://www.kompas.tv/article/392156/ketua-fkpp-bantah-adanya-pondok-pesantren-fiktif-penerima-bantuan

Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusrian di menuturkan penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah pengintaian sejak beberapa bulan terakhir yang berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Jangan sampai SDA di Provinsi Lampung salah satunya kayu sonokeling ini menjadi punah atau habis," ujar AKBP Yusriandi Yusrin Kasubdit IV Tipiter Ditres Krimsus Polda Lampung.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.

Polisi meminta warga untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap bentuk pembalakan liar.

#pembalakan #sonokeling #pesawaran





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392170/3-pembalak-liar-yang-curi-kayu-sonokeling-dari-taman-hutan-raya-pesawaran-lampung-diringkus-polisi