Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Seorang Nelayan di Aceh Diringkus

  • last year

Seorang nelayan berinisial ED (41) terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Aceh. ED diringkus karena kedapatan menanam 20 batang ganja di pekarangan rumahnya, Senin (16/1). ED merupakan warga Desa Pante Pirak, Manggeng, Aceh. 

 

Kepada petugas, pelaku mengaku menananm ganja untuk diperjual-belikan. Kini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Barat Daya.