Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Wapres Maruf: Itu Kewenangan Yudikatif

  • last year

Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin ikut merespon terdakwa tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menganggap terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan sebanyak 135 orang meninggal dunia.

 

Wapres mengatakan bahwa keputusan Majelis Hakim tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Namun, Wapres mengatakan masih ada proses banding jika masyarakat merasa tidak adil atas keputusan ini.

 

Reporter : Binti Mufarida

Produser: Reza Ramadhan

Recommended