Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ruang Sidang PN Jaksel Porak-poranda

  • last year

Kericuhan terjadi usai Hakim Iman Wahyu Santoso membacakan vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E, Rabu (15/2). Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu menimbulkan keriuhan pendukung Bharada E. 

 

Akibat kericuhan yang terjadi, ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel porak poranda. Pantauan di lokasi, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan.

 

Kontributor: Achmad Al Fiqri

Recommended