Insentif Kendaraan Listrik Mulai 1 Maret 2023

  • last year

Pemerintah memastikan akan menggelontorkan subsidi untuk pembelian, maupun mengkonversi motor biasa, menjadi motor listrik sebesar Rp7 juta. 

 

Sementara, untuk kendaraan roda empat dipastikan subsidi yang akan digelontorkan pemerintah tidak berupa uang, melainkan akan mendapatkan keringanan membayar pajak sebesar 1% dari nilai PPN.