Soal Putusan Penundaan Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY

  • last year

 

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, Senin, (6/3/2023). Hakim tersebut yang mengadili gugatan Partai Prima kepada KPU RI soal perkara perbuatan melawan hukum.

 

Dimana, pada putusan PN Jakpus meminta KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 serta membayar Rp500 juta. Laporan yang diajukan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Recommended