Peran 3 Pelaku Penganiayaan David: Mario Dandy, AG dan Shane Lukas
  • tahun lalu
Salah satu pelaku penganiayaan terhadap David, yaitu AG (15), kini ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK). Penahanan dilakukan setelah AG diperiksa selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

AG sendiri diketahui terlibat dan berada di tempat kejadian saat penganiayaan David terjadi. Sebelum penangkapan AG, pihak Polres Metro Jakarta sudah terlebih dahulu menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Sedangkan AG, karena masih di bawah umur, ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiayaan atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Peran ketiga tersangka ini pun diungkap oleh pihak kepolisian, termasuk motif dari penganiayaan ini terjadi.
Selengkapnya dalam video.

Artikel Terkait:
https://www.suara.com/news/2023/03/10/090934/peran-3-pelaku-penganiayaan-david-mario-dandy-ag-dan-shane-lukas

#MarioDandy #AG #ShaneLukas #David #Pajak #RafaelAlun

VO/Video Editor: Pandu/Ariskha Ridhal Ikhrom
--------------------------------------------------------------
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan