8 Unsur Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Anak

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Sebut 8 Unsur pelanggaran HAM dalam kasus gagal ginjal akut pada anak yang dipicu bahan berbaya pada obat sirup, dalam konfrensi pers Sabtu (11/3/2023).

kebijakan penanganan kesehatan anak korban dinilai tidak efektif, dan pengawasan pada produksi dan distribusi obat lemah.

Baca Juga Gagal Ginjal Anak Muncul lagi, Ini Tips Deteksi Dini bagi Orang Tua dari Dinkes DKI Jakarta di https://www.kompas.tv/article/377001/gagal-ginjal-anak-muncul-lagi-ini-tips-deteksi-dini-bagi-orang-tua-dari-dinkes-dki-jakarta

"3 keluarga yang kami datangi, di antara mereka orang tuanya terpaksa kehilangan pekerjaan karena harus mengurus anaknya ke rumah sakit. Penanganan kasus gagal ginjal dengan tindakan tidak efektif merupakan bentuk pembiaran pemerintah," ujar Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah.

Pemerintah diminta lebih transparan dan responsif dalam menangani kasus ini, serta mempercepat pemulihan kondisi dan psikologis korban dan keluarganya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386835/8-unsur-pelanggaran-ham-dalam-kasus-gagal-ginjal-anak

Dianjurkan