KPU Kota Malang: Putusan PN Jakarta Pusat tidak Pengaruhi Tahapan Pemilu

  • tahun lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu 2024 tidak mempengaruhi tahapan pemilu yang sudah berlangsung. Seperti KPU Kota Malang sendiri yang hingga saat ini tetap menjalankan beberapa tahapan Pemilu seperti pemutahiran data pemilih.

Di KPU Mota Malang, tahapan pemilu 2024 telah sampai pada pemutahiran data pemilih. Sejumlah petugas KPU juga nampak sibuk melanjutkan proses pencocokan data.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan tuntutan partai Prima dan menunda pemilu nampaknya tidak membawa dampak di KPU Kota Malang. Menurut Ketua KPU Kota Malang, Aminah, dalam hal ini KPU Kota Malang mengikuti instruksi dari KPU Pusat

Sejak muncul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, selama tidak ada instruksi dari pusat, KPU Kota Malang tetap menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh dan larut dengan isu penundaan Pemilu, karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tetap akan digelar 2024 nanti.

"KPU Kota Malang selama tidak instruksi dari pusat kita tetap menjalankan tahapan Pemilu, karena tidak ada perubahan pada PKPU," Terang Aminah, Jumat (10/03/2023).

Saat ini KPU Kota Malang telah menyelesaikan sekitar 60% pencocokan dan penelitian dari 657.507 DP4 yang merupakan hasil sinkronisasi, dari data berkelanjutan yang diperbarui dari Kemendagri.

#kpukotamalang #tahapanpemilu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386615/kpu-kota-malang-putusan-pn-jakarta-pusat-tidak-pengaruhi-tahapan-pemilu

Dianjurkan