Korban Penipuan Jual Beli Tanah Aset Pemko Medan Bebas dari Gugatan Wanprestasi

  • tahun lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Korban penipuan jual beli tanah aset Pemko Medan, bebas dari gugatan wanprestasi.

Sidang dengan agenda putusan ini disaksikan langsung oleh Rosnani Siregar, korban penipuan jual beli tanah aset Pemko Medan di Jalan Flamboyan II Medan.

Dalam gugatan yang dilayangkan Aja Masita, korban Rosnani Siregar diminta membayar ganti kerugian sebesar Rp 25 miliar karena dianggap mencederai janji.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan penggugat dan juga menolak gugatan rekonvensi terhadap tergugat dengan pertimbangan alat bukti yang kurang.

Dengan putusan ini, korban melalui kuasa hukumnya mengatakan akan fokus mendesak pihak kepolisian untuk menangkap penggugat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan. (*)

#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386088/korban-penipuan-jual-beli-tanah-aset-pemko-medan-bebas-dari-gugatan-wanprestasi

Dianjurkan