Teddy Minahasa Bantah Terima Uang Hasil Sabu, Hakim: Saudara Sudah Disumpah!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Teddy Minahasa membantah menerima uang SGD 27.300 atau Rp 300 juta hasil penjualan sabu sitaan dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Hakim pun mengingatkan Teddy sudah disumpah.

Hal itu disampaikan oleh Teddy saat menjadi saksi dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody dan Linda Pujiastuti di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga Cerita Teddy Minahasa Kenal Linda saat Sering Spa di Hotel Tahun 2005 di https://www.kompas.tv/article/383615/cerita-teddy-minahasa-kenal-linda-saat-sering-spa-di-hotel-tahun-2005

Hakim Jon kembali mengajukan pertanyaan, kali ini soal apakah Dody tak menyebutkan amplop yang dibawanya berisi uang senilai Rp 300 juta dalam bentuk 27.300 dolar Singapura. Teddy menyatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya ingatkan sekali lagi, tolong diingat memorinya. Saudara sudah disumpah. Kalian berdua (Teddy dan Dody) berbeda pendapat tapi semuanya tercatat," kata Hakim Jon.

Video editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383691/teddy-minahasa-bantah-terima-uang-hasil-sabu-hakim-saudara-sudah-disumpah

Dianjurkan