Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Sukabumi Dihadiahi Timah Panas
  • tahun lalu
Dua orang terduga pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap pada hari Rabu 01 Maret 2023 sekitar pukul 04.44 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi, Iptu Teguh Putra Hidayat beserta jajarannya di wilayah hukum Nagrak, tepatnya di Jalan Suryakencana No 3A Nagrak.

"Hasil pemeriksaan didapati bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Nagrak sebanyak 2 kali (2 TKP), selain itu para pelaku melakukan pencurian didaerah lainnya," ujar Kapolsek Nagrak kepada sukabumiupdate.com, Rabu (01/03/2023).

Kapolsek menyatakan, menindak lanjut dan menangkap pelaku, atas dasar laporan warga yang beralamat di Perumahan Balekambang Tol Nirwana, Kampung Nagrak Hilir, RT 04/06, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek menjelaskan, modus pelaku memantau terlebih dahulu. Kemudian merusak gembok pagar rumah, dengan menggunakan kunci letter T dan batangan besi yang sudah dimodifikasi. Para pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang diparkir didepan rumah atau didalam garasi rumah.

Kemudian sambung Kapolsek, usai di lakukannya penangkapan, kedua pelaku selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Nagrak, untuk dimintai keterangan dan pengembangan.

"Selain mengamankan kedua orang pelaku, kami mengamankan tiga unit kendaraan roda dua, 1 (satu) buah kunci letter T (astag) dan 6 (enam) buah anak mata kunci palsu yang ujungnya lancip terbuat dari besi," tuturnya.

"Kemudian 1 (satu) batang pipa besi bekas shockbreaker sepeda motor yang sudah di modifikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi F 2754 UBT yang di gunakan pelaku dalam aksi pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.

Lebih lanjut, teguh mengatakan ketika melakukan aksi penangkapan ada perlawanan dari pelaku. "Mereka mencoba kabur dan mencoba membahayakan anggota, dan kami melakukan tindakan terhukum," tandasnya.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku diantaranya, pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHPidanan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dianjurkan