Alasan Pihak Akademisi Jadi Amicus Curiae untuk Keadilan Eliezer

  • tahun lalu
KOMPAS.TV - Sang penguak fakta kasus pembunuhan Brigadir Yosua tinggal menghitung hari.

Baca Juga Menanti Vonis Adil untuk Eliezer Sang Penguak Fakta di https://www.kompas.tv/article/376975/menanti-vonis-adil-untuk-eliezer-sang-penguak-fakta

Dukungan terus mengalir dari berbagai pihak yang menuntut keadilan bagi eliezer.

Kali ini 122 akademisi dari Aliansi Akademisi Indonesia menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau yang disebut amicus curiae.

Sejumlah alasan disampaikan, di antaranya Eliezer sebagai justice collabolator yang telah jujur dan membuka kasus ini terang benderang.

Amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Sebelumnya eliezer dituntut 12 tahun penjara. Kini publik tinggal menunggu vonis adil bagi sang penguak fakta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu apa alasan dan keinginan dari amicus curiae? Simak dialog selengkapnya bersama Pakar Hukum Pidana Univesitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho, dan juga Kuasa Hukum Richard Eliezer Ronny Talapessy, serta Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376989/alasan-pihak-akademisi-jadi-amicus-curiae-untuk-keadilan-eliezer

Dianjurkan