Hakim Konstitusi Dilaporkan Ke Polisi Dengan Pasal 263 KUHP, Kenapa?

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - 9 orang Hakim Konstitusi, 1 Panitera dan 1 Panitera pengganti Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, karena diduga melakukan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dugaan tindakan pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu ini, dilaporkan oleh sejumlah advokat ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga Tanggapan Sufmi Dasco Soal Bacapres 2024 Minta Endorse Presiden Jokowi di https://www.kompas.tv/article/374169/tanggapan-sufmi-dasco-soal-bacapres-2024-minta-endorse-presiden-jokowi

Laporan ini didasari adanya frasa yang sengaja diubah dari kata demikian menjadi kata ke depan, sehingga maksud dan isinya menjadi berubah, membuat korban merasa dirugikan atas pengubahan keputusan ini.

Sebelas orang pegawai Mahkamah Konstitusi tersebut dilaporkan dengan dugaan pasal 263 KUHP atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Video Editor : Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374171/hakim-konstitusi-dilaporkan-ke-polisi-dengan-pasal-263-kuhp-kenapa

Dianjurkan