Sidang Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) sama sama menolak nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Dalam sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan 2 terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim tetap menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara dan Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Bahkan di salah satu poin pemberatannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tak wajar seorang istri jenderal bintang 2 terdakwa Putri Candrawathi mengganti pakaian seksi, usai penembakan yosua di Rumah Duren Tiga, yang belakangan ditengarai guna memuluskan skenario tembak menembak akibat pelecehan seksual.

Baca Juga Jaksa Penuntut Umum Sebut Richard Eliezer Tak Berada Dalam Paksaan saat Tembak Yosua di https://www.kompas.tv/article/373258/jaksa-penuntut-umum-sebut-richard-eliezer-tak-berada-dalam-paksaan-saat-tembak-yosua

___

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373260/sidang-replik-jaksa-penuntut-umum-tolak-pembelaan-putri-candrawathi-dan-richard-eliezer

Dianjurkan