Tak Bisa Naik KA karena Belum Vaksin, Calon Penumpang Rusak Loket Stasiun Sukabumi
  • tahun lalu
Loket Stasiun Sukabumi dirusak oknum calon penumpang yang tak terima tidak diizinkan melakukan perjalanan Kereta Api (KA) oleh petugas karena belum memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh, Jumat (9/12/2022) pagi.

Mengutip siaran pers yang dikirim kepada sukabumiupdate.com, Daop 1 Jakarta menindak tegas oknum itu lantaran telah melakukan perusakan fasilitas stasiun dan perbuatan tidak menyenangkan serta mencederai petugas yang sedang menjalankan pekerjaan sesuai aturan.

Pelaku telah diamankan petugas dan saat ini sudah dibawa ke Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota, untuk diproses secara hukum.

Eva menjelaskan kronologi terjadinya perusakan loket Stasiun Sukabumi ini.

Eva mengatakan ada lima calon penumpang yang akan menggunakan KA Lokal Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. Dari lima calon penumpang dalam satu kode booking tiket, terdapat dua nama yang belum melakukan vaksin sesuai persyaratan.

Meski ada insiden tersebut, Eva memastikan saat ini seluruh layanan di Stasiun Sukabumi tetap dapat berjalan dengan normal menggunakan dua loket lain yang tersedia. KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi calon pengguna jasa.

Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan, tidak akan diizinkan melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan melakukan proses pembatalan tiket.

Adapun ketentuan persyaratan vaksin telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang mengatur setiap calon pengguna KA Lokal dan Aglomerasi minimal telah vaksin dosis pertama.

Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara persyaratan untuk perjalanan KA Jarak Jauh ditetapkan setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sedangkan calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Daop 1 Jakarta meminta seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih serta lakukan pengaturan waktu keberangkatan menuju stasiun dengan baik agar tidak terburu-buru," kata Eva.
Dianjurkan