Kasus Penyalahgunaan BBM di Sukabumi, Pelaku Timbun Solar Pakai Tangki Modifikasi

  • tahun lalu
Polisi membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sukabumi. Dalam kasus ini ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka menimbun solar yang dibeli dari SPBU.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, para tersangka itu adalah AG (35 tahun) asal Madura, YAS (39 tahun) asal Lampung dan S (21 tahun) asal Lampung.

Mereka ditangkap di Kampung Babakan RT 04/02, Desa babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu 27 November 2022.

Menurut Zainal, masing-masing tersangka ini memiliki peran berbeda-beda.

Zainal menyatakan solar yang sudah berada dalam tangki kemudian dipindahkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa kedalam 4 buah toren yang ada di dalam boks. “Masing-masing toren berkapasitas 1.000 liter,” ujarnya.

Setelah 4 toren terisi penuh dengan solar, mobil yang dikendarai oleh S itu pergi ke daerah Cisaat dan bertemu YAS dan AG.

Mereka kemudian memindahkan solar dengan mesin pompa kedalam tangki modifikasi didalam sebuah truk bak kayu. Tangki itu memiliki kapasitas 8.000 liter. Agar tak terlihat bagian atas bak kayu ditutup terpal.

Dari pengakuan tersangka, truk tersebut kemudian dibawa hingga gerbang tol Cigombong kemudian disana ada sopir lain yang sudah menunggu. Truk beserta muatan solar di dalam tangki itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Para tersangka ini hanya bertugas membeli solar saja dan sekali mengisi toren dengan solar diberi uang Rp 350 ribu.

Uang itu diberikan pelaku lain berinisial AJ (44 tahun) yang kini masih berstatus DPO.

Zainal menyatakan, para tersangka ini biasanya mengisi solar di SPBU yang buka 24 jam dan aksi ini sudah berlangsung selama 2 mingguan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sebuah mobil boks isuzu warna putih bernopol B 9128 KCA. Di dalam mobil boks tersebut terdapat 3 buah toren kosong dan 1 buah toren yang berisikan solar subsidi sebanyak 1.000 liter.

Kemudian sebuah mobil mitsubishi truk colt diesel warna kuning bernopol BE 9621 GP yang didalamnya mengangkut tangki berbentuk kotak yang berisikan 7.000 liter solar.

Barang bukti lainnya sebuah mesin pompa air, sebuah mesin pompa khusus minyak, selang berdiameter 2 inci dengan panjang 4 meter, selang berdiameter 2 inci dengan panjang 6 meter.

Para pelaku dijerat pasal pasal 55 undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman 6 tahun penjara. pasal 53 huruf b, c dan d undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dianjurkan