Tidak Pakai STRP, KAI Wajibkan Penumpang Kereta Lokal Divaksin

  • last year
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung tidak lagi mewajibkan penumpang Kereta Api membawa surat tanda resgitrasi pekerja (STRP) untuk naik kereta api jarak jauh maupun lokal.

Recommended