Polisi Tangkap Sindikat Pengganjal dan Pembobol ATM yang Rugikan Korban Hingga Rp 108 Juta

  • 2 years ago
TEMPO.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka A dan SH, sindikat pembobol ATM yang merugikan dua korbannya hingga Rp 108 juta. "Dua pelaku kami tangkap berdasarkan laporan polisi 5 Maret lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Mei 2021.

Kasus ini, berawal saat korban yang merasa kartu ATM-nya tertelan mesin ATM BRI di kawasan Bojong Gede, Bogor.
"Korban langsung melaporkan ke bank kartu ATM-nya tertelan." Sorenya, bank memblokir, tapi saat dicek uang sudah hilang.

Sampai saat ini sudah ada dua orang yang disangka menjadi korban sindikat ini. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dengan mencari korban lainnya.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco

__
Polisi Tangkap Sindikat Pengganjal dan Pembobol ATM yang Rugikan Korban Hingga Rp 108 Juta
#Tempodotco #Tempo #ATM

Recommended