Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 42,1 Miliar

  • last year
Sitaan miras dan roko ilegal itu berasal dari penindakan kepabeaan dan cukai tahun 2020 dan awal 2021 dengan kerugian negara capai Rp 42,1 miliar.

Recommended