John Kei Bebas Bersyarat Setelah 7 Tahun Dibui
  • last year
TEMPO.CO - Terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei dinyatakan bebas bersyarat sejak Kamis, 26 Desember 2019. Ia ditahan di Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014 atas pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ade mengatakan keputusan bebas bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Desember 2012. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012.

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

John Kei sempat mengajukan banding. Namun Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel