Perkara Ekspor Benih Lobster

  • 2 years ago
TEMPO.CO -
Kerja sama antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI belum lama ini berhasil mengungkap penyelundupan benih lobster ke luar negeri, yang angkanya mencapai Rp 900 miliar per tahun. Bahkan angka riilnya bisa saja jauh lebih daripada itu. Dana tersebut digunakan untuk mendanai pembelian benih lobster di dalam negeri oleh pengepul dari tangan nelayan lokal. Menurut PPATK, penyelundupan benih lobster ke luar negeri melibatkan sindikat internasional. Dananya bersumber dari bandar di luar negeri yang kemudian dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia. Dana tersebut dialirkan via usaha valuta asing atau jasa penukaran uang.

Dalam perspektif pajak, penyelundupan benih lobster ke luar negeri tentu saja akan merugikan keuangan negara karena akan mengurangi penerimaan negara. Pertimbangan tersebut agaknya dijadikan justifikasi utama oleh Menteri Kelautan Edhy Prabowo untuk mempertimbangkan revisi atau mungkin pencabutan aturan lama tentang pelarangan ekspor benih lobster. Aturan tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2016 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia yang diteken Menteri Kelautan saat itu, Susi Pudjiastuti.

Bahkan, ketika itu, dikabarkan aturan tersebut dicap sebagai "permen pahit" oleh ribuan nelayan di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, karena Susi dianggap hanya bisa melarang tapi tak memberikan solusi untuk mengantisipasi terhentinya aktivitas ekonomi nelayan benih lobster. Alasan yang dikedepankan kala itu lebih dominan pada sisi lingkungan (keberlanjutan benih lobster), sehingga sisi ekonominya tampak terpinggirkan. Walhasil, selama Susi menjabat, belum terlihat ada kebijakan Kementerian Kelautan yang menjadi rencana strategis lanjutan dari peraturan itu. Misalnya, peta jalan pembudidayaan lobster untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah komoditas tersebut.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel