Ikut Gejayan Memangil 2, AJI: Setop Kriminalisasi Jurnalis
  • last year
TEMPO.CO - Selain mahasiswa, gerakan Gejayan Memanggil 2 yang digelar di kawasan Gejayan, Yogyakarta akan diikuti Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Yogya.

Mereka akan menyuarakan kecaman atas berbagai bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang terjadi selama beberapa waktu belakangan ini.

Kekerasan menimpa sejumlah jurnalis ketika meliput puluhan ribu mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil yang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September. “Jurnalis yang meliput aksi mengalami intmidasi, dipukul dan alat-alat kerjanya dirampas,” kata Ketua AJI Yogyakarta, Tommy Apriando, Senin, 30 September 2019.

AJI Jakarta mendata ada empat jurnalis yang mengalami kekerasan saat mereka liputan. Kekerasan itu di antaranya menimpa jurnalis Kompas.com, Nibras Nada Nailufar. Dia diintimidasi saat merekam perilaku polisi yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di kawasan Jakarta Convention Center. Ada polisi yang melarang korban merekam gambar dan memaksanya menghapus rekaman video kekerasan.

urnalis IDN Times, Vanny El Rahman. Dia dipukul dan diminta menghapus foto dan video rekamannya yang berisi kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran di sekitar jembatan layang Slipi, Jakarta.

AJI Yogyakarta juga mengecam penangkapan aktivis HAM Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Penangkapan sewenang-wenang keduanya menunjukkan negara gagal merawat demokrasi karena menyerang kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dandhy Dwi Laksono, pendiri Watchdoc Documentary dan pegiat HAM, ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis malam (27/9/2019). Dandhy, yang juga pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ditangkap karena tuduhan ujaran kebencian atas unggahan di twitter pada 23 September lalu. Ia mengabarkan tentang penembakan yang terjadi di Jayapura dan Wamena.

Dandhy dibebaskan, tapi status tersangkanya tak dicabut. Polisi kukuh menjerat Dandhy dengan Undang-UndangNo 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Polisi menuding Dandhy menyebarkan informasi yang dapat meimbulkan kebencian dan permusuhan berdasar SARA. “Kami Mendesak Polda Metro Jaya untuk mencabut status tersangka Dandhy,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Rimbawana.

Ananda Badudu, mantan wartawan Tempo, juga ditangkap polisi di tempat tinggalnya. Ananda dituduh mengumpulkan donasi dan mentransfernya untuk gerakan mahasiswa pada 23-24 September lalu.

Sebelum demonstrasi besar-besaran di DPR, Ananda berinisiatif menggalang dana dengan membuat dana crowdfunding di kitabisa.com. Ananda sudah dibebaskan. Tapi, penangkapan Ananda ini menunjukkan negara mengabaikan hak-hak pegiat HAM yang mengusung kemanusiaan dan mencederai demokrasi. AJI Yogyakarta bersama organisasi lainnya bergabung dalam Jaringan Anti-Teror Negara memprotes penangkapan sewenang-wenang masyarakat sipil.

Selain itu, AJI menolak pasal-pasal RKUHP yang mengancam demokrasi. Catatan AJI, 10 pasal dalam RKUHP mengancam kebebasan pers. AJI juga menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel