Divonis 3 Tahun, Gatot Pujo Minta Maaf kepada Warga Sumut
  • last year
Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, beserta istrinya, Evy Susanti, dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara dalam sidang putusan di pengadil
Recommended