Gila! Kakek 74 Tahun Cabuli Anak 8 Tahun
  • last year
TEMPO.CO, Bandung : Polisi berhasil menangkap SD seorang kakek yang tega mencabuli anak berumur 8 tahun. Kakek 74 tahun ini mencabuli korban yang kedua kalinya pada tanggal 06 Agustus 2015 lalu. Pelaku mengajak korban ke rumah kosong di Jalan Puyuh Salam kec. Sadang Serang kel.Coblong Kota Bandung untuk melangsungkan aksi bejatnya tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan modus mengiming-imingi memberikan uang terhadap korban. SD mengakui, ia melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah kosong, dan sudah melakukan sebanyak dua kali dengan mengiming-iminginya uang Rp 2.000 kepada sang korban.

Pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Atas perlakuannya tersebut SD dijerat Pasal 81 jo 76 huruf d UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas, UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Jurnalis Video : Dicky Zulfikar Nawazaki
Editor/Narator : Dwi Oktaviane