Polda Musnahkan Narkoba 3,5 Kilogram

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kurir narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram yang masih dalam satu keluarga, berhasil ditangkap satuan narkoba Polda Jawa Tengah bersama dengan Bea Cukai Tanjung Emas di Nganjuk dan Tulungagung Jawa Timur. Masing-masing tersangka, HS, KK serta UK warga Nganjuk dan Tulungagung Jawa Timur, memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan sabu seberat 3,5 kilogram yang didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut.



Awal mula pengungkapan yang dilakukan oleh satuan narkoba Polda Jawa Tengah, kali pertama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang mencurigai adanya sebuah paket dari Malaysia dalam bentuk pigura yang terdapat benda mencurigakan di dalam lapisan pigura tersebut. Setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat detektor, diketahui ada 3,5 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak dikirim ke Nganjuk,Jawa Timur.



Adanya informasi itu, satuan narkoba Polda Jateng kemudian melakukan penelusuran alamat yang ada di Nganjuk dan Tulungagung Jawa Timur. Berhasil mendapatkan informasi itu, petugas akhirnya berhasil menangkap ketiga kurir narkoba yang masih dalam satu ikatan keluarga.



Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku itu, oleh Direktorat narkoba Polda Jateng kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur sabun cuci. Atas tindakan yang dilakukan oleh ketiga pelaku, petugas akan menjerat pelaku dengan pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343302/polda-musnahkan-narkoba-3-5-kilogram

Dianjurkan