Resolusi Jombor untuk terbitnya RUU Aksara-Aksara Nusantara

  • 2 tahun yang lalu
꧁ꦫꦺꦱꦺꦴꦭꦸꦱꦶꦗꦺꦴꦩ꧀ꦧꦺꦴꦂ꧂

Resolusi Jombor untuk RUU Aksara-Aksara Nusantara

Resolusi Jombor adalah aspirasi warga negara untuk terbitnya Undang-Undang tentang Aksara-Aksara Nusantara. Jika Panjenengan (-Dalem) berminat dengan gerak keberlanjutan Aksara Jawa; Sunda; Bali; Lontara; Rejang (Surat Ulu); Batak; Makasar (Jangang-jangang); Kawi; Pégon; juga Aksara Bilang-bilang; Bima; Bolaang-Mongondow; Buda (Gunung); Gayo; Incung; Jawi; Lampung; Minangkabau; Suwawa-Gorontalo --serta Aksara Nusantara yang lain-- sila bergabung.

Geberjawa Semesta Mahardhika bersama jejaring komunitas pegiat literasi Aksara Jawa telah bersikap melalui pernyataan "Resolusi Jombor," di Jombor, Kabupaten Sleman, DIY, pada Selasa malam Rabu Legi, 30 Maret 2021.

Mukadimah
Aksara adalah sistem penulisan. Aksara mewakili bahasa yang berlatar gerak kebudayaan. Aksara berdampak pada proses belajar sosial, interaksi manusiawi, pengetahuan yang terkelola, juga identitas dalam penggunaannya. Aksara Jawa bersama Aksara-Aksara Nusantara merupakan sistem penulisan yang menjaga identitas dan bangunan sosial keindonesiaan. Oleh karena itu, Aksara Jawa bersama Aksara-Aksara Nusantara merupakan kode kekuatan dan pertahanan Nusantara untuk mengelola bangunan sosial dan karakter negara-bangsa Indonesia.

Resolusi Jombor:
1. Di dalam naskah Jawa, Aksara Jawa bukan melulu perkara estetika tata tulis: Apa yang estetis niscaya merujuk pada basis etika; serta yang etis berdasar pada keseimbangan ekologi dan kepastian kosmologi. Untuk itu, kami bersikap bahwa Aksara Jawa bersama Aksara-Aksara Nusantara adalah kode kekuatan dan pertahanan Nusantara untuk mengelola linimasa keberlanjutan Tanah-Air Indonesia.
2. Warga akan semakin tersisih jika tidak bisa tumbuh dan berkembang dalam menggunakan Aksara Jawa dan Aksara-Aksara Nusantara. Kondisi-kondisi ini sudah lebih dari cukup sebab telah diperintahkan kaidah ekonomi-politik ranah siber. Oleh karena itu, kami menyampaikan aspirasi untuk terbitnya Undang-Undang tentang Aksara-Aksara Nusantara sebagai bagian dari Strategi Kebudayaan Indonesia 1945-2045.