Zat Pelarut di Obat Sirop Disebut Berbahaya untuk Ginjal, Tidak Ada Pengawasan?

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 23 obat yang dinyatakan aman dari total 102 obat yang sebelumnya sempat ditemukan Kemenkes dan digunakan oleh pasien gagal ginjal akut.

Sementara itu, jumlah pasien gagal ginjal akut di beberapa daerah terus bertambah.

Baca Juga Presiden Jokowi Beri Empat Arahan Penanganan Gagal Ginjal Akut: Jangan Anggap Ini Masalah Kecil di https://www.kompas.tv/article/341270/presiden-jokowi-beri-empat-arahan-penanganan-gagal-ginjal-akut-jangan-anggap-ini-masalah-kecil

Menkes menyebut, akan mempercepat pembelian fomepizol atau obat penawar gagal ginjal akut pada anak dari berbagai negara.

Sebelumnya, 20 vial obat penawar dari Singapura sudah diberikan kepada 10 pasien, 7 di antaranya membaik.

Saat ini Indonesia masih menunggu 16 vial dari Australia. Sementara proses membeli dari Amerika Serikat dan Jepang juga akan dilakukan.

Disebut menkes ada pelarut di obat sirop yang kemudian ditemukan berbahaya dan menimbulkan kristal di ginjal.

Lalu apakah selama ini tidak ada pengawasan atau ada salah kaprah penggunaan zat pelarut dalam obat sirop?

Simak dialog selengkapnya bersama Juru Bicara Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia, Keri Lestari dan Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341277/zat-pelarut-di-obat-sirop-disebut-berbahaya-untuk-ginjal-tidak-ada-pengawasan

Dianjurkan