Larangan Peredaran Obat Sirup: Kelebihan Dosis hingga Investigasi Kemenkes

  • 2 tahun yang lalu
Larangan Peredaran Obat Sirup: Kelebihan Dosis hingga Investigasi Kemenkes

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah merilis obat sirup yang dilarang penggunaanya dan sudah ditarik dari peredaran.

Dilansir dari web BPOM, 5 obat sirup ini akan diperintahkan untuk ditarik dari peredarannya.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.


#BPOM #ObatSirup #PeredaranObatSirup


Tim Produksi: Marcellino J/Galih Fajar/Yulita Futty
====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom