Jaksa Beberkan Luka-luka Brigadir Yosua Akibat Ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan luka-luka yang dialami Brigadir J alias Brigadir Yosua akibat tembak peluru yang ditembakkan Bharada E dan Ferdy Sambo.

Jaksa ungkap titik dan sebab luka dalam surat dakwaan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma'ruf mengakibatkan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian sebagaimana visum et repertum No R/082/Sk.H/VII 2022/IKF 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farah P Karouw Sp.F.M dan dr Asri M Pralebda, Sp.F.M dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk," papar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga Ferdy Sambo Suruh Putri Candrawathi Lapor Polisi Sebagai Korban Pelecahan Seksual di https://www.kompas.tv/article/338786/ferdy-sambo-suruh-putri-candrawathi-lapor-polisi-sebagai-korban-pelecahan-seksual

Ada sekitar 15 luka yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum.

"Kesimpulan telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki berusia 27 tahun pada pemeriksaan ditemukan 7 buah luka tembak masuk kepada kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan dada sisi kanan, pergelangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam," ujar Jaksa.

Selain itu, ditemukan juga patah rahang pada jenazah Brigadir Yosua.

"ditemukan juga patahnya tulang rahang bawah sisi kanan, memar dan luka lecet pada pipi kanan dan luka-luka terbuka," paparnya.

Video Editor: Bara Bima

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338796/jaksa-beberkan-luka-luka-brigadir-yosua-akibat-ditembak-bharada-e-dan-ferdy-sambo

Dianjurkan