Kendaraan Dinas Pemerintah Resmi Gunakan Kendaraan Listrik

  • 2 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 77/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah pusat dan daerah. (ilustrasi)

Dianjurkan