Para Koruptor Ratu Atut, Pinangki, hingga Desi Arryani Telah Bebas Bersyarat
  • 2 tahun yang lalu
Empat koruptor telah bernapas di luar Lapas Kelas II A Tangerang per 6 September 2022, melalui hak Intergrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Keempatnya adalah Pinangki, Ratu Atut Chosiyah, Desi Arryani, dan Mirawati Basri. Walau begitu, para tahanan kasus korupsi dan suap ini tetap diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan sebagai fungsi pengawasan.

Pinangki, Atut dan lainnya pernah menyita perhatian publik akibat kasus besar yang merugikan negara miliaran rupiah. Mereka mendapatkan hukuman pidana penjara dan denda bermacam-macam sesuai hasil keputusan akhir pengadilan.
Dianjurkan