Kejaksaan Bekuk Dua Terpidana Korupsi Sertifikat Tanah PT KAI, Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar

  • 2 tahun yang lalu
Kejaksaan Bekuk Dua Terpidana Korupsi Sertifikat Tanah PT KAI, Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar

Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangkap dua terpidana korupsi penyertifikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kerugiaan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 6,5 miliar.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh. Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa penangkapan terhadap dua terpidana itu di dua tempat di Sumatera Utara.

Kedua terpidana itu, yakni M. Aman Proyoga (44) ditangkap di Medan, Sumatera Utara serta Robby Irmawan (45) ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Link Selengkapnya: https://jakarta.suara.com/read/2022/09/04/070000/kejaksaan-bekuk-dua-terpidana-korupsi-sertifikat-tanah-pt-kai-rugikan-negara-rp-65-miliar

#kai #korupsi #pidana #kejaksaan

VO/Video Editor: Sysy/Damar
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan