RESMI NAIK !! Tarif Parkir Kendaraan di Kota Pekanbaru Resmi Naik !!

  • 2 tahun yang lalu
RIAUONLINE,PEKANBARU-Dishub Pekanbaru tetapkan tarif parkir baru, sepeda motor bayar Rp 2000. Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, resmi mengalami kenaikan.

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru resmi menetapkan tarif parkir sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.

Kenaikan tarif parkir itu sontak mendapat penolakan dari pengendara.
Terlihat di Jalan Jenderal Sudirman sekitar kawasan Mall Pekanbaru, puluhan sepeda motor tampak terparkir di tepi jalan.

Juru parkir lalu lalang mengarahkan sepeda motor dan memungut uang parkir dari warga.

Seorang juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Yusuf mengatakan, banyak pengendara yang menolak kenaikan tarif parkir ini.

“Banyak penolakan, cuman ya kita pastikan mau gimana lagi, ini ada bukti karcisnya. Untuk motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu,” terangnya, Jumat, 2 September 2022.

Sementara itu, warga bernama Arif mengaku keberatan dengan adanya kenaikan tarif parkir terbaru ini.

“Secara pribadi saya tidak setuju dengan kenaikan tarif parkir ini. Kadang saya hanya sebentar parkir bawa mobil udah kena Rp 3 ribu,” jelasnya.

Sebelumnya tarif parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.

Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.

Penerapan kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

#riauonline #tarifparkir #pemkopekanbaru #dishub

Dianjurkan